Untuk anda yang bergerak dalam dunia pertambangan, perizinan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Tanpa adanya perizinan, maka tambang tidak akan bisa berjalan. Ada beberapa jenis perizinan dan salah satunya adalah WIUP. Sudah tertera dalam UU khusus yang mengatur Mineral juga Batubara, sebenarnya apa saja syarat dan alurnya? simak di sini.
Syarat Syarat yang Harus Dipenuhi
1. Syarat Teknis
Ada beberapa syarat yang nantinya perlu dipenuhi dalam mengurus surat izin ini. Seperti syarat teknis yang didalamnya meliputi peta pengajuan atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini tentu saja peta khusus yang akan mengacu pada peta dasar RBI atau Rupabumi Indonesia. Dalam hal ini juga harus lengkap dengan koordinat garis bujur dan lintang sesuai geografis resmi.
2. Syarat Administratif
Anda juga harus memenuhi syarat lainnya dalam bentuk dokumen. Dokumen yang pertama harus dibuat adalah surat permohonan pengajuan izin WIUP. Nantinya akan diserahkan pada pejabat yang berwenang di daerah masing masing. Seperti halnya pengurusan surat izin lainnya, salinan KTP dari direktur atau komisaris juga harus dilampirkan dalam berkas ini.
Pastikan salinan KTP ini juga sudah mendapatkan legalisir yang resmi. Perusahaan yang mengajukan juga wajib memiliki NPWP untuk syarat administrasi. Perusahaan juga harus melampirkan keterangan domisili usaha, company profile, direksi dan pemegang saham. Surat Izin Usaha Perdagangan juga pendirian badan usaha juga harus dilampirkan.
3. Syarat Finansial
Tidak ketinggalan dalam mengajukan surat izin wilayah pertambangan ini, anda juga harus memenuhi syarat finansialnya. Nantinya akan ada pembayaran bagi biaya pencadangan wilayah. Biaya pencetakan peta yang sesuai dengan wilayah juga harus disiapkan. Dengan begitu proses pengajuan WIUP akan bisa berjalan dengan semestinya jika semua syarat dipenuhi.
Alur Pengajuan Untuk Mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Selain harus melengkapi syaratnya, anda juga harus tahu alur dalam proses pengajuannya. Untuk mendapatkan surat perizinan ini, anda harus mengajukan persyaratan administratifnya lebih dahulu. Pada proses pengajuan awal anda akan diminta untuk mengirim daftar koordinat wilayah lengkap dengan peta yang sesuai dari permohonan.
Pengajuan ini akan diserahkan pada petugas PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah itu petugas akan verifikasi apakah data sudah sesuai atau belum. Jika lolos verifikasi maka anda bisa lanjut proses selanjutnya mendapatkan surat pengantar rekomendasi tata ruang. Jika surat rekomendasi diterima perusahaan anda, harus membayar biaya finansial.
Alasan Kenapa Menggunakan Jasa Pengurusan?
Untuk mengajukan surat izin ini bukanlah hal yang mudah, biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengingat setiap daerah pasti akan memiliki aturan sendiri. Jika anda menggunakan jasa pengurusan, maka semuanya akan lebih mudah. Sudah berpengalaman di bidangnya, alur ataupun syaratnya akan dijelaskan lebih rinci.
Selain itu anda juga akan lebih praktis, tidak perlu mengurus atau bolak balik ke kantor beberapa lembaga terkait. Alasan yang paling banyak dipilih tentu saja akan lebih menghemat waktu. Proses pengurusan akan lebih mudah dibandingkan mengurus sendiri. Namun pastikan jasa pengurusan WIUP tersebut memang sudah berpengalaman dan terpercaya.
Pertambangan masih menjadi bisnis yang menggiurkan, apalagi alam indonesia begitu luar biasa. Tidak semua orang bisa langsung menambang, dibutuhkan perizinan yang sesuai dengan undang undang. Maka dari itu, anda harus memenuhi setiap persyaratan yang ada. Jika ingin lebih mudah, tak ada salahnya menggunakan jasa pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan berpengalaman.
Kategori:
Bisnis